Sebetulnya, aku lagi diklat ๐Ÿ™ˆ. Tapiย temptation untuk menulis hal ini ga tertahankan haha.. Ah saya mah emang begitu orangnya; terlalu berterus terang.

Hari ini saya baca panduan penelitian dan pengabdian pada masyarakat dari ristekti. Panduan_Pelaksanaan_Penelitian_dan_PPM_Edisi_X_2016. Oh sudahlah, jangan bilang riset dosen-dosen ini tak manfaat tak membumi tak menyentuh industri. dan bla bla. Cuman jadi kertas, katanya ya?

Tapi saya bete bukan karena itu; tapi karena masih kasuat2 #baper karena proposal hibah KLN saya tidak diterima ๐Ÿ˜‚ juga proposal pengabdian pada masyarakat juga tidak diterima. Ih meni pundungan, ditolak itu biasaaa cyyynn ๐Ÿ˜˜๐Ÿ˜˜..ย  Masalahnya. Nah masalahnya. hibah KLN ini betul2 PHP, saya sudah dipanggil untuk presentasi karena secara desk evaluation, proposal saya masuk kategori. dan ketika presentasi (gabungan hibah kompetitif nasional lainnya: fundamental, kompetensi, stranas dll); ternyata saya satu-satunya dari Univ Pasundan (Unpas), tergerus teman-teman kolega dari univ Negeri (ITB Unpad UPI), Telkom, dan Unpar. I am the one and only ๐Ÿ˜Ž dan langsung merasa terintimidasi ๐Ÿ™Œ. Dan ketika akhirnya tidak diterima, hehehe.. pahit, jendral ๐Ÿ˜ค. Enggak apa2, ijinkan saya pundung beberapa saat ๐Ÿ˜‚.

Mau kepo, eh yang lain yang presentasi juga pada diterima? Apa akyu sajah karena akyu dari Univ kurang terkenal? (Unkuter) #baper; laah iya lah, kami dari swasta ini apalah. apalah #baper. Padahal kan harusnya bagus dong ada perwakilan satu2nya ๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚. katanya dosen harus meneliti, katanya ga semua dosen mau bikin proposal. Lah ini sudah ada yang mau menulis, bikin proposal, mewakili univ swasta; orangnya masuk kualifikasi, manis juga (ehm), baik hati, mau aja disuruh-suruh dan dibayar murah ๐Ÿ˜‚ #baper akut!

Ah sudah lah ๐Ÿ˜Š๐Ÿ˜Š. Am okayy.

Hari ini saya berbinar-binar membaca bahwa ada skema baru: Penelitian Pasca
Doktor (PPD). Dananya 200-250jt. Dikit! Proyek SAP nya milik si H skala puluhan M ๐Ÿ˜ . Ups. Kamu ember! ga bisa dikomper dong ya. Sirik aja deh ๐Ÿ˜‚

Kembali ke PPD. Nah. PPD ini diperuntukkan:

  • Doktor baru pengusul harus memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi.
  • Peneliti pengarah adalah dosen berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal lektor kepala dan memiliki h-indexย  2 yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi.

Lektor Kepala sih ok. H-index ini looh hahaha. kembali ke Scopus. Hidup di dunia dosen itu bak prestisnya di dunia H-index ๐Ÿ˜จ.

Saya pikir. Jadi dosen itu harusnya lepas dari berbagai keinginan duniawi. Kata diklat juga dosen itu harus penyayang, ilmunya untuk bekal akhirat ๐Ÿ˜‡. Ga usah pelit2 bahan (vs hak cipta). Iya dooong, kita sih kayak Spongebob, rela kerja tanpa dibayar. Eh ga juga sih! Kasian anak2 ga bisa makanย ๐Ÿ˜ .Tapi aku udah egp mau pake uber apa camry (emang punya?). Udah egp mau ngopi 65rb (avocado coffee Excelso segitu kan harganya?) apa beli mesin kopinya sekalian. Mau tas merek, hp terbaru, kamera terkeren. EGP. Beli hayu (meski ga tega, tahu), ga juga egp. Kami. Para dosen. Terbebas dari segala penjajahan duniawi!! (kami? gue aja kali ya? ๐Ÿ™Š) . Kami orang-orang merdeka! Tapi kemudian kami dijajah h-index hahahaha..ย  HUSH. Tenang-tenang.. Pasti ada alasannya koq untuk aturan-aturan seperti itu.

Ya sudah. katanya sih ada tatacara agar h-index nya meningkat. kenapa jadi sibuk ngurusin ini itu daripada penelitiannya sendiri? Wew. Sudah. Ikutin saja. Kita lihat apa yang bisa dikerjaan

Kembali ke PPD. Let’s see..

Tujuan penelitian pascadoktor ini adalah:
a. memberikan wadah bagi dosen doktor muda untuk melaksanakan penelitian dan publikasi;
b. memfasilitasi terbentuknya kerja sama riset dan publikasi antara dosen doktor muda (Peneliti Pengusul) dengan dosen/peneliti lain yang mempunyai rekam jejak sangat baikb(Peneliti Pengarah); dan
c. terbentuknya suasana akademik dalam melakukan penelitian dan publikasi.

Asyiiik ada peneliti pengarah! ๐Ÿ˜๐Ÿ˜ mari kita colek2 idola.

Luaran wajib penelitian pascadoktor adalah:
a. publikasi pada tahun ke-1 minimal dalam bentuk artikel review dan pada tahun ke-2ย  berupa artikel riset pada jurnal internasional bereputasi; dan
b. keikutsertaan sebagai penyaji pada seminar internasional.
Selain luaran wajib tersebut, penelitian pascadoktor juga dapat menghasilkan luaran tambahan seperti HKI dan produk ilmiah lainnya.

Cingcayyy haha.. (lalu hasil reviewnya REJECT! nangis2 lagiย ๐Ÿ˜ญ)

Kriteria, persyaratan pengusul, dan tata cara pengusulan dijelaskan sebagai berikut:

a. proposal penelitian pascadoktor diusulkan secara bersama-sama oleh dosen doktor baru sebagai peneliti pengusul dan dosen/peneliti yang mempunyai rekam jejak sangat baik sebagai peneliti pengarah;
b. doktor baru pengusul harus sudah memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi;
c. peneliti pengusul adalah dosen bergelar doktor yang lulus paling lama 3 tahun terakhir.
d. peneliti pengarah adalah dosen berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal lektor kepala dan memiliki h-indexย  2 dari lembaga pengindeks internasional bereputasi;
e. penelitian harus dilaksanakan di institusi peneliti pengarah;
f. biaya yang diusulkan harus jelas peruntukannya bagi peneliti pengusul atau peneliti
pengarah;
g. biaya yang diusulkan sudah termasuk biaya hidup peneliti pengusul selama berada di lokasi penelitian;
h. peneliti pengusul dan peneliti pengarah harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima;
i. peneliti pengusul mendapatkan izin dari pimpinan perguruan tinggi tempat dia bekerja yang dibuktikan surat keterangan mendapatkan izin untuk melaksanakan penelitian pascadoktor;
j. peneliti pengusul tidak boleh dari institusi yang sama dengan peneliti pengarah;
k. peneliti pengarah bukan pembimbing program doktor peneliti pengusul;
l. topik penelitian yang diusulkan harus terkait dengan bidang ilmu doktor peneliti pengusul dan kepakaran peneliti pengarah;
m. jangka waktu penelitian adalah 2 tahun;
n. dana penelitian Rp200.000.000 – Rp250.000.000/tahun termasuk di dalamnya biaya hidup selama peneliti pengusul tinggal di institusi peneliti pengarah; dan
o. usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaMHS_NamaPT_Pascadoktor.pdf,
kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.

Sebentar. Ini dosen seniornya itu; tidak boleh satu institusi? Tidak boleh promotor? Lalu ini dosen pengusulnya sang dosen muda (akyu) atau nama dosen pengarah sih. Dan yang harus h-index 2 ternyata dosen pengarah ya. hehehe lalu aku tadi ngapain ngomel2? penjajahan h-index ๐Ÿ˜œ. makanya baca dulu semua, baru komen ๐Ÿ˜ค. Ps: ngomel pun suara saya tetep lembut lohย โ˜บ๏ธโ˜บ๏ธ

BAB 4. PELAKSANAAN PENELITIAN
Uraikan bagaimana penelitian pengusul akan melakukan penelitian di institusi peneliti pengarah. Uraikan pertimbangan dalam menentukan peneliti pengarah termasuk yang harus diuraikan dalam bab ini adalah profil calon peneliti pengarah.

Oh ini setara post doc yah. tapi angger itu kudu tempat h-index 2. terus kalo prof inceran itu ga pake mahzab scopus, gimana? Masak aku harus ke ITB deui, atau Malaysia. Atau ke KAUST *berbinar-binar. Tapi paper-paper aku itu ngambilnya ke Prof di York dan Kent. di kampuuuung.

Nah. Sepertinya road to #Timbuktu #Escape mulai terbuka jalan. Meski pasti tidak mudah ๐Ÿ˜œ. And I will tryyyyy !

(backsound: and aiiiii wil olweys lov yuuuu ๐ŸŽถ๐ŸŽถ. Teu cocok)