Sistem Zonasi pada Sistem Penerimaan Siswa Baru

June 6, 2018

Bulan-bulan ini adalah masa-masa penerimaan siswa baru. Banyak dibicarakan, dari tahun ke tahun, selalu berulang yawn. Kadang, saya memutuskan tidak turut dalam perbincangan karena belum ada anak yang terlibat; tapi kadang justru merasa perlu tahu dari awal  hurry up!meski tahun-tahun ke depan sistem akan diubah. Terutama tentang aturan zonasi whew!.

Saya percaya, bahwa pertimbangan jarak dengan sistem zonasi adalah hasil dari grand design pemerintah. Bahwa terkait dengan pengaturan transportasi dan juga peningkatan mutu sekolah. Semoga saja, aturan tersebut menjadi enabler dari target peningkatan mutu tersebut, meski sekarang baru terasa pahit manisnya karena tidak semua pihak dapat diuntungkan dari aturan tersebut crying.

Tahun ini, putri kedua saya baru meningjak kelas 9, jadi tahun ini lah saatnya berkonsentrasi penuh tentang pendidikannya nerd. Meski, baru tahun depan dia turut berkompetisi dalam mencari SMA yang diinginkannya. Kalo mengacu ke aturan zonasi tahun sekarang, tentu, sangat sulit sekali bersaing masuk ke SMA utama. Seberapa pintarnya dia, jika nilai akhirnya harus diprosentasikan dengan nilai zonasinya crying. Ditambah bahwa ada pembatasan kuota untuk Jalur Akademik dengan hasil UN, lengkap lah sudah ketatnya persaingan sad.

Saat ini perlu strategi, apakah  biarkan saja setahun ini dia bersenang-senang mengembangkan passionnya 💃🏻, toh nanti tak akan menarget SMA Negeri. Atau kejar di jalur prestasi melalui berbagai lomba 🥇🥈🥉. Atau kerja akademik agar nilai UN sempurna 💯, brosur bimbel sudah pabalatak (bertebaran di mana-mana). Kami belum memutuskan mau seperti apa 😖hehehe.. Apalagi, mungkin saja aturan tahun depan berubah lagi, jadi ini memutuskan strateginya harus based on apa? #pusing-pusing ku memikirkan..

Kenapa ya, aturan selalu berubah-ubah dari tahun ke tahun? Siapa penanggung jawab aturan tersebut? Disdik tentunya? Level Kabupaten/Kota untuk Penerimaan SMP dan Level Propinsi untuk Penerimaan SMA dan sederajat. Baiklah, kita mulai dari aturannya terlebih dahulu.

Ternyata. Aturan tentang Penerimaan Siswa Baru, tertuang dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat

Tentang seleksi, ada di bagian ketiga, pasal 11 sampai 14. Sedangkan tentang zonasi ada di bagian keempat, 15 sampai 17. Saya pastekan ketentuan zonasi tersebut. Silahkan dicermati.

Untuk detail pelaksanaan permen tsb, ada di Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Itu kita bahas nanti lagi yadevil

Bagian Keempat

Sistem Zonasi

Pasal 15

(1)   Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) 😱😱 dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2)   Domisili  calon  peserta  didik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang      diterbitkan          paling          lambat  6            (enam)        bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(3)   Radius  zona  terdekat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan    belajar    masing-masing                   sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

(4)   Bagi   sekolah   yang   berada  di   daerah   perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius  zona  terdekat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis   antarpemerintah         daerah    yang   saling berbatasan.

(5)   Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:

  1. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) 🤪 dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
  2. jalur bagi  calon  peserta  didik  yang  berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus                  meliputi       perpindahan       domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial,  paling banyak 5% (lima persen) dari total         jumlah   keseluruhan   peserta   didik   yang diterima.

Pasal 16

(1)   SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima                 peserta   didik   baru   yang   berasal   dari keluarga               ekonomi   tidak   mampu   yang   berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% 🤪 (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2)   Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)               atau       bukti             lainnya         yang      diterbitkan            oleh pemerintah daerah.

(3)   Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.

(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite             sekolah,    dewan    pendidikan,    dan    dinas pendidikan    provinsi    sesuai     dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi SMK.

— end of copy paste –

Ngerti? Engga juga sih..  🤯🤯 Ya sudah, minimal sebelum ngomel-ngomel subjektif, ada baiknya mempelajari terlebih dahulu. Jika ada usulan, bisa disampaikan ke pihak-pihak terkait.

Leave a comment