Sistem Zonasi pada Sistem Penerimaan Siswa Baru
June 6, 2018
Bulan-bulan ini adalah masa-masa penerimaan siswa baru. Banyak dibicarakan, dari tahun ke tahun, selalu berulang . Kadang, saya memutuskan tidak turut dalam perbincangan karena belum ada anak yang terlibat; tapi kadang justru merasa perlu tahu dari awal meski tahun-tahun ke depan sistem akan diubah. Terutama tentang aturan zonasi .
Saya percaya, bahwa pertimbangan jarak dengan sistem zonasi adalah hasil dari grand design pemerintah. Bahwa terkait dengan pengaturan transportasi dan juga peningkatan mutu sekolah. Semoga saja, aturan tersebut menjadi enabler dari target peningkatan mutu tersebut, meski sekarang baru terasa pahit manisnya karena tidak semua pihak dapat diuntungkan dari aturan tersebut .
Tahun ini, putri kedua saya baru meningjak kelas 9, jadi tahun ini lah saatnya berkonsentrasi penuh tentang pendidikannya . Meski, baru tahun depan dia turut berkompetisi dalam mencari SMA yang diinginkannya. Kalo mengacu ke aturan zonasi tahun sekarang, tentu, sangat sulit sekali bersaing masuk ke SMA utama. Seberapa pintarnya dia, jika nilai akhirnya harus diprosentasikan dengan nilai zonasinya . Ditambah bahwa ada pembatasan kuota untuk Jalur Akademik dengan hasil UN, lengkap lah sudah ketatnya persaingan .
Saat ini perlu strategi, apakah biarkan saja setahun ini dia bersenang-senang mengembangkan passionnya 💃🏻, toh nanti tak akan menarget SMA Negeri. Atau kejar di jalur prestasi melalui berbagai lomba 🥇🥈🥉. Atau kerja akademik agar nilai UN sempurna 💯, brosur bimbel sudah pabalatak (bertebaran di mana-mana). Kami belum memutuskan mau seperti apa 😖hehehe.. Apalagi, mungkin saja aturan tahun depan berubah lagi, jadi ini memutuskan strateginya harus based on apa? #pusing-pusing ku memikirkan..
Kenapa ya, aturan selalu berubah-ubah dari tahun ke tahun? Siapa penanggung jawab aturan tersebut? Disdik tentunya? Level Kabupaten/Kota untuk Penerimaan SMP dan Level Propinsi untuk Penerimaan SMA dan sederajat. Baiklah, kita mulai dari aturannya terlebih dahulu.
Ternyata. Aturan tentang Penerimaan Siswa Baru, tertuang dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
Tentang seleksi, ada di bagian ketiga, pasal 11 sampai 14. Sedangkan tentang zonasi ada di bagian keempat, 15 sampai 17. Saya pastekan ketentuan zonasi tersebut. Silahkan dicermati.
Untuk detail pelaksanaan permen tsb, ada di Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Itu kita bahas nanti lagi ya
Bagian Keempat
Sistem Zonasi
Pasal 15
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) 😱😱 dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
(4) Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(5) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
- jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) 🤪 dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Pasal 16
(1) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% 🤪 (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
(3) Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi SMK.
— end of copy paste –
Ngerti? Engga juga sih.. 🤯🤯 Ya sudah, minimal sebelum ngomel-ngomel subjektif, ada baiknya mempelajari terlebih dahulu. Jika ada usulan, bisa disampaikan ke pihak-pihak terkait.
Filed in Anak-anak, Daily, Info
Tags: aturan seleksi, penerimaan siswa baru, permendikbud 17, permendikbud 17 2017, sistem zonas